GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Good Corporate Governance (“GCG”)

Good Corporate Governance (GCG) merupakan modal dasar untuk menjadi Perusahaan yang berkualitas dan berintegritas. Perusahaan memiliki komitmen untuk melaksanakan GCG secara konsisten agar senantiasa dapat memberikan pelayanan dan kepercayaan yang utuh dari stakeholder. Bentuk keseriusan Perusahaan dalam mengimplementasikan GCG tercermin dari komitmen Perusahaan untuk selalu mengedepankan prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Dengan dilakukannya penguatan penerapan GCG pada setiap organ Perusahaan, diharapkan pertumbuhan Perusahaan dapat lebih cepat dan lebih baik lagi.

Aturan Internal tentang Risk Management berisi :
1. Standar Risk Management Perusahaan yang dipergunakan;
2.Prinsip, kerangka kerja, dan proses Risk Management; dan
3.Peta peran dan tanggung jawab dalam implementasi kebijakan Risk Management.

Risk Management

Perusahaan menyadari bahwa Perusahaan memiliki risiko yang cukup tinggi dalam implementasi Core Businessnya, sehingga perlu diterapkan rambu-rambu yang dilengkapi dengan Standard Operating Procedures (“SOP”) terkait bisnis Perusahaan, agar bisa berjalan sesuai dengan Visi dan Misi yang telah ditetapkan. Penerapan Risk Management yang efektif diterapkan di seluruh unit kerja Perusahaan dan pembaharuan Risk Profile sesuai dinamika bisnis terus dilakukan secara berkelanjutan. Khususnya di sisi Investasi, di mana seleksi yang ketat atas rencana investasi dan pengawasan portfolio bisnis terus dievaluasi secara berkelanjutan.

Dengan semakin berkembangnya Perusahaan, maka penting untuk dilakukan sustainable improvement di sisi Risk Management. Maka perusahaan membentuk unit Risk Management, yang bernaung di bawah kendali Direktur Operational dan Risk Management. Unit ini berfungsi untuk menemukenali risiko bisnis dan mengawasi mitigasi risiko yang telah disusun agar dapat membantu Direksi dalam mengambil keputusan yang optimal dan terbaik bagi Perusahaan.

Dalam rangka perbaikan internal control di sisi risk management, Perusahaan juga bekerjasama dengan konsultan independen untuk menemukenali risiko dan prosedur yang perlu dilakukan perbaikan. Output dari konsultansi tersebut adalah penyempurnaan aturan internal tentang Risk Management yang telah ada.

Aturan Internal tentang GCG berisi :
1. Kerangka kerja dan komitmen implementasi GCG;
2. Panduan tata kelola organ dan proses utama Perusahaan;
3. Hubungan dengan Stakeholders, etika berusaha, anti korupsi dan donasi; dan
4. Pengukuran terhadap penerapan GCG.

BOD Charter

Dalam rangka peningkatan kinerja serta pemanfaatan waktu kerja Direksi agar lebih optimal dan efektif, Perusahaan telah mengatur mengenai pembagian tugas dan wewenang masing-masing anggota Direksi, sebagaimana dinyatakan dalam BOD Charter. BOD Charter dibuat dengan tetap berlandaskan pada Undang-Undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan. Dengan adanya BOD Charter ini diharapkan Direksi dapat memiliki pedoman manual yang dapat dijadikan dasar pijakan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab baik secara kolegial maupun individu.

BOC Charter

Guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan dan memastikan agar tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dapat dijalankan dengan konsisten sesuai dengan GCG, diperlukan panduan bagi Dewan Komisaris yang dituangkan dalam suatu Charter Dewan Komisaris / BOC Charter. BOC Charter disusun dengan memperhatikan Undang-Undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan. BOC Charter diharapkan dapat menjadi panduan yang utuh dan sistematis bagi Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku maupun praktik bisnis yang baik.

Company Code of Ethics

Sebagai Perusahaan yang menerapkan profesionalisme, Perusahaan telah menetapkan Kode Etik yang berlaku untuk seluruh karyawan, Direksi, dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing dalam Perusahaan.

Kode Etik Perusahaan secara garis besar berisi tentang kewajiban dan larangan, pakta integritas, kebijakan anti fraud, aturan tentang benturan kepentingan dan sanksi atas pelanggaran. Tujuan diaturnya Kode Etik Perusahaan adalah untuk memberikan jaminan baik kepada pihak internal maupun pihak eksternal atas prinsip-prinsip profesionalisme dan integritas dari seluruh karyawan, Direksi, dan Dewan Komisaris Perusahaan dalam membangun hubungan kemitraan dan kerjasama dengan berbagai pihak.

Complaint Handling Procedure/Whistleblowing System(WBS)

Perusahaan senantiasa berusaha dan berkomitmen untuk memperkuat fondasi GCG di Perusahaan dengan melakukan pengelolaan secara bersih, transparan, dan profesional melalui pengaturan Whistleblowing System (“WBS”). Penerapan WBS di Perusahaan dilakukan secara terintegrasi dengan prosedur di lingkungan TELKOM Group. Pengaduan yang diterima baik dari Internal maupun dari Pihak Eksternal harus ditempatkan dalam koridor GCG serta disampaikan oleh Pelapor dengan penuh tanggung jawab dan bukan bersifat fitnah.

Jenis pengaduan yang diterima melalui WBS meliputi : a) Permasalahan akuntansi dan pengendalian internal; b) Permasalahan audit; c) Pelanggaran terhadap peraturan perundangan menyangkut operasional Perusahaan; d) Pelanggaran terhadap peraturan internal Perusahaan e) Dugaan fraud dan/atau penyalahgunaan jabatan; f) Pelanggaran Kode Etik.

Pengaduan dapat disampaikan langsung kepada Tim WBS TELKOM Group melalui media berikut :

1. Website (Situs whistleblowing):https://id.deloitte-halo.com/telkomwbs/
2. Saluran Telepon:+62 21 5088 4601
3. Faximili:+62 21 5088 4602
4. Email:telkomwbs@tipoffs.info
5. Surat POS:Telkom Integrity Line
PO BOX 2800
JKP 10028
6. Short Message Service (SMS):+62 813 9000 3217
7. Whatsapp:+62 813 9000 3217

Gratification Control

Guna memperkuat fondasi pengelolaan Perusahaan melalui GCG dan Kode Etik, Perusahaan secara sungguh-sungguh dan konsisten melakukan pengelolaan secara bersih, transparan dan profesional yang salah satunya melalui pengendalian Gratifikasi. Secara umum, tujuan diaturnya Pengendalian Gratifikasi adalah untuk membentuk nilai, norma, sikap, dan tindakan dari Direksi, Karyawan, dan/atau Keluarga inti agar mampu membangun hubungan baik, bersih, transparan, professional dengan pemegang saham, sesama karyawan, dan seluruh stakeholders.

Pengendalian gratifikasi secara garis besar berisi tentang :
1. Subjek dan kategori gratifikasi;
2. Laporan gratifikasi; dan
3. Mekanisme pelaporan gratifikasi.

Dengan diberlakukannya Pengendalian Gratifikasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Direksi dan karyawan dalam menjalankan tugas, pekerjaan, dan/atau praktik-praktik bisnis Perusahaan yang baik dan sesuai dengan Kode Etik / Etika Bisnis khususnya hubungan dalam Pengendalian Gratifikasi.

Procurement of Goods and Services

Dalam rangka penerapan dan penguatan GCG di lingkungan Perusahaan, telah diatur ketentuan mengenai Pengadaan Barang dan/atau Jasa termasuk prinsip-prinsip GCG yang meliputi Efisien, Efektif, Terbuka dan Bersaing, Transparan, Adil/tidak diskriminatif, dan Akuntabel. Secara garis besar, metode pengadaan di Perusahaan diatur kedalam 3 (tiga) metode yaitu:

a. Pembelian langsung, yaitu pembelian terhadap barang dan/atau jasa dengan nilai tertentu tanpa mengikuti tahap pelaksanaan pengadaan secara umum sebagaimana diatur oleh Perusahaan;
b. Pemilihan langsung, yaitu pengadaan yang diikuti oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) Mitra Usaha baik yang berbadan hukum maupun perorangan dengan mengikuti tahapan pelaksanaan pengadaan sebagaimana diatur oleh Perusahaan;
c. Penunjukan langsung, yaitu pengadaan yang dilakukan dengan menunjuk 1 (satu) Mitra Usaha baik yang berbadan hukum maupun perorangan yang memenuhi salah satu syarat, misalnya Mitra Usaha pernah menyediakan barang dan/atau jasa serupa di lingkungan Telkom Group dengan syarat memiliki track record baik atau misalnya pengadaan repeat order/berulang sepanjang harga yang ditawarkan menguntungkan dengan tidak mengorbankan kualitas barang dan/atau jasa tersebut.

Aturan Pengadaan di Perusahaan juga berisi :
a. Persyaratan Mitra Usaha;
b. Persiapan Pelaksanaan Pengadaan;
c. Metode Penentuan pemenang Pengadaan;
d. Perjanjian/Kontrak; dan
e. Sanksi